Banyak laman berita Nasional maupun Internasional yang membahas tentang Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.32 tentang pembatasan Angkutan Online. Yang mana beberapa isinya bahwa Angkutan Online harus memiliki Pool (tempat kumpul kendaraan), harus memiliki bengkel sendiri, pembatasan jumlah angkutan, dan plat nomor kendaraan harus ditempel stiker simbolis bahwa kendaraan itu adalah Taksi Online, serta pemerataan tarif.
Menanggapi hal itu, apakah seorang Menteri Perhubungan tidak sadar bahwasannya mereka (Go Car, Ubber, Grab) bukanlah Perusahaan Angkutan, mereka adalah Perusahaan Layanan Aplikasi. Terlepas dari pada itu, mereka Perusahaan yang membayar Pajak. Kemenhub harusnya memperhitungkan serta harus mengerti hal ini akan perbedaan perusahaan angkutan/transportasi dengan perusahaan layanan aplikasi. Dengan adanya layanan aplikasi seperti ini yang di untungkan juga rakyat, selayaknya Azaz Demokrasi "Dari Rakyat dan Untuk Rakyat". Banyak orang berpendapat hingga mempertanyakan keputusan Menteri ini, ada apa?, apakah ada desakan atau dorongan dari pesaing layanan aplikasi tersebut ? mungkin Bluebird atau perusahaan lain misalnya?.
Semenjak kasus e-KTP bergulir kepercayaan masyarakat sudah memudar dengan Kementrian. Adanya gagasan agak nyeleneh tentang peraturan revisi angkutan online menimbulkan pertanyaan besar, mungkinkah ada perihal diluar hukum, menyuap misalnya, yang dilakukan oleh perusahaan pesaing untuk menggulirkan peraturan ini karena perusahaan pesaing merasa perusahaannya rugi dan kalah bersaing.
Mari kita telaah bersama sebelum ada layanan aplikasi transportasi online, benefit apa yang diberikan perusahaan Transportasi Offline untuk masyarakat selama ini ? Meraka hanya memikirkan keuntungan perusahaan, tarif yang tinggi, jika kalian pernah mendengar keluhan secara langsung pendapatan driver offline yang selalu dikejar target dengan sistem order yang sangat dibawah standar ? Terasa miris sekali jika mendengar keluhan mereka. Dinamika ini sangat terbalik semenjak adanya layanan aplikasi transportasi online, pendapatan driver bertambah, masyarakat pengguna merasa terbantu dengan tarif yang murah sehingga mereka bisa menekan pengeluaran yang mana bisa menjadi alokasi tabungan tambahan untuk kehidupan mereka.
Menurut hematnya, seharusnya menteri mendorong perusahaan angkutan offline supaya memiliki daya saing. Bukannya harus membatasi Layanan Aplikasi yang mana saat ini sangat membantu masyarakat Indonesia serta membuat perekonomian rakyat membaik. Hal ini sesuai dengan sila kelima pancasila 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia'.
Layanan Aplikasi Transportasi Online ini sudah banyak membantu ekonomi masyarakat Indonesia, seorang driver bisa mencari tambahan untuk nafkah dan pendidikan keluarganya, Pengguna Aplikasi juga merasa diuntungkan karena proses order yang mudah hingga tarif yang murah. Bayangkan sudah berapa rakyat Indonesia yang terbantu dengan adanya aplikasi ini. Layanan Aplikasi Angkutan Online adalah sebuah Innovasi yang baik untuk menjadi salah satu jalan mewujudkan perekonomian Nasional yang baik.
Penulis bukanlah seorang driver online, melainkan penulis adalah salah satu masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya layanan angkutan online ini. Pandangan dalam tulisan ini adalah sebuah pendapat. Sesuai dengan Undang-undang kebebasan berpendapat.
Comments
Post a Comment